JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, (1/8/2023). <br /> <br />Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe. <br /> <br />"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan," ungkap Jaksa saat bacakan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh IDI. <br /> <br />Jaksa menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan oleh IDI, Lukas Enembe dinilai layak untuk menjalani proses persidangan. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis di https://www.kompas.tv/video/426738/pengacara-lukas-enembe-tuding-jaksa-bohong-soal-rekam-medis <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430843/full-hasil-pemeriksaan-idi-soal-kondisi-kesehatan-lukas-enembe-di-persidangan-kasus-korupsi